Langsung ke konten utama

Dua Bos BUMN Ini Belum Dipecat Meski Berstatus Tersangka


Liputan6.com, - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga saat ini belum memberhentikan dua Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelat merah, meski keduanya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Kedua bos BUMN itu adalah Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Tommy Soetomo dan Direktur Utama PT Pos Indonesia‎ (Persero) Budi Setiawan.

Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro mengungkapkan masih bekerjanya keduanya sebagai orang nomor satu di perusahaan masing-masing dikarenakan dengan status sebagai tersangka tidak menganggu pekerjaannya di perseroan masing-masing.

"‎Kantor ini punya aturan main, siapapun pengurus BUMN, baik komisaris kalau jadi terangka, lalu ditahan harus berhenti. Tapi ini kan belum ditahan," kata Imam seperti yang dikutip Sabtu (15/11/2014).

Seperti diketahui, Tommy Soetomo telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 63 miliar.

Dalam kasus korupsi ini terdapat dua tersangkan yaitu Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Berinisial HL.

Sementra itu, untuk Budi, ‎Penyidik pidana khusus Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal (PDT) tahun 2013 dengan nilai proyek Rp 50 miliar di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013.

‎Dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi tapi tetap tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan perjanjian kerja sama, seharusnya alat itu memiliki fitur alat pelacak lokasi atau Global Positioning System (GPS). Selain itu, seharusnya alat bermerek Intermec ini memiliki baterai berdaya tahan hingga 8 jam, namun ternyata alat itu hanya mampu hidup selama 3 jam.

http://m.liputan6.com/bisnis/read/2134343/dua-bos-bumn-ini-belum-dipecat-meski-berstatus-tersangka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUSINESS ENGLISH TASK #2

UNIT 4 Page 35 Part B 1.  One, two, three, four, five, six, seven, eight, nine, ten 2. Eleven, twelve, thirteen, fourteen, fifteen, sixteen, seventeen, eighteen, nineteen, twenty Twenty one, twenty two, twenty three, twenty four, twenty five 3. Twenty one, twenty two, twenty three, twenty four, twenty five, twenty six, twenty seven, twenty eight, twenty nine, thirty Thirty one, thirty two, thirty three, thirty four, thirty five, thirty six, thirty seven, thirty eight, thirty nine, fourty Fourty one, fourty two, fourty three, fourty four, fourty five, fourty six, fourty seven, fourty eight, fourty nine, fifty Fifty one, fifty two, fifty three, fifty four, fifty five, fifty six, fifty seven, fifty eight, fifty nine, sixty Sixty one, sixty two, sixty three, sixty four, sixty five, sixty six, sixty seven, sixty eight, sixty nine, seventy Seventy one, seventy two, seventy three, seventy four, seventy five, seventy six, seventy seven, seventy eight,...

wawancara koperasi

EKONOMI KOPERASI   Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Kunjungan keKoperasi Teratai Mandiri. Kami berharap dengan adanya makalah mengenai kunjungan koperasi yang kami lakukanini, para pembaca dapat memahami isi dari makalah yang kami sampaikan.Kami berharappara pembaca dapat mengambil ilmunya. Kami sebagai penulis menyadari bahwa penyusunan makalah Ekonomi Koperasi mengenai kunjungan keKoperasi ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan para pembaca dapat memberikan berbagai kritik dan saran yang membangun, yang dapat membuat penulis dapat menciptakan berbagai karya yang lebih baik lagi kedepannya.Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih .       Data Koperasi Terdiri : -         Nama Koperasi     : Ko...

Kasus Mengenai Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir. Contoh Kasus Perlindungan Konsumen “Bedah Kasus Konsumen Fidusia” Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permas...