Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat
terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu
kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran
internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya
percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan
komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah
mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh
peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan
perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks
adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam
setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk
memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin
memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya
dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers
serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana
memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak
manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak
nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi
secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan
penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada
nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan
teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di
Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit
dan berjarak pende Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak
tangan. sehinngga diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai
aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen
serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime,
pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain. Salah satu bank
yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan
asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal
pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas
internet banking, dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan
tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada
data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.Memang kendala yang
dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi,
karena sebagian besar teknologi ini masih disupplay oleh vendor-vendor luar
negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor-vendor pribumi yang berani
bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai
vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia
perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu
korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan
operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu
teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut.
Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang uptodate bagi
pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan
diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran
informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi
penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak
dipergunakan dalam kegiatan perbankan di berbagai negara maju, sebagai alat
untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund
Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi
internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang
perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai
Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet
banking), dan money transfer network. Kejahatan internet banking juga merupakan
salah satu bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau disebut sebagai cyber
crime di bidang perbankan.Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet
banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari
manapun.
Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah
salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC
(electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun
mesin ATM itu sendiri. Adapun alasan untuk memilih judul Perlindungan Nasabah
Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas Terjadinya Cyber Crime”,
dikarenakan semakin maraknya penyedia layanan jasa internet banking di
Indonesia sekarang ini. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi peraturan
perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum. Internet banking kini
bukan lagi istilah yang asing bagimasyarakat Indonesia khususnya yang tinggal
di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan
nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Di
masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan
memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti
keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank
akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini
terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat
merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik. Internet banking
merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas
yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu
datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah
berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar
rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing,
administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat
rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang
atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan
ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang. Praktek internet
banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada
faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang
baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan
pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi
kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan
cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini
berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang
dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa
meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam
perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus
memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan
dengan privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan
koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan
jaringan sistem informasi dari server. Selain itu, aspek penyampaian informasi
produk perbankan sebaiknya disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak hanya
menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga system
keamanan penggunaan produk yang ditawarkan. Pengamanan internet banking berupa
pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini,
tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa
identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure
Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut
oleh bank disesuaikan dengan standar internasional.
Komentar
Posting Komentar