PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
Pada hari ini Senin,
Tanggal 11, bulan APRIL, tahun 2016 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
I. Nama : Luis Enrique
Alamat : Barcelona - Catalunya
Jabatan : Manager
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Barcelona yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
II. Nama : Firman Sinai
Tempat/Tgl
lahir : Serang / 19 september
1995
Alamat : jalan kapuk, margonda
raya - Depok
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK
KEDUA sebagai :
-
Status : Karyawan
Kontrak Barcelona
-
M
- Jabatan / Unit kerja : Accounting
PASAL 2
1. PIHAK
KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan
tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK
PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa
tanggung-jawab
2.
PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang
telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun
ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
3.
PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen
maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang
diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
4.
Waktu kerja PIHAK
KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau
40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1
( satu ) hari dalam seminggu.
5.
PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan
apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
6.
PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk
kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam
kerja kecuali dengan alasan yang patut
dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
7.
PIHAK KEDUA wajib menggunakan
perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
8.
PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu
ditugaskan oleh Perusahaan.
9.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK
PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik
mungkin.
PASAL 3
Selama
Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK
KEDUA secara sepihak apabila ternyata :
1.
PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian
Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut
sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
2.
PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja
yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak
pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan
yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
4.
PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi
yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK
KEDUA akibat memburuknya kinerja
Perusahaan.
5.
PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut
tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
1.
PIHAK KEDUA berhak atas upah /
gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK
PERTAMA sebagai berikut :
a.
Gaji Pokok :
Rp. 15.000.000
b.
Tunjangan Umum : Rp. 1.500.000
c.
Tunjangan Pengobatan :
Rp. 1.500.000
2. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp
2.000.000
3. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp 25.000 perhari
sesuai jumlah kehadiran / presensi
4. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari
libur sebesar Rp 50.000- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan
schedule kerja di lapangan.
PASAL
5
PIHAK
PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut
pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan
ketentuan Barcelona dengan
tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana
PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi
kesinambungan perusahaan .
PASAL
6
1.
Surat Perjanjian Kerja ini berlaku
sejak tanggal 12 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan Barcelona dalam proyek
pembangunan di Juanda.
2.
Surat Perjanjian Kerja ini dapat
dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena
2.1.Jangka
waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
2.2.Diakhiri
oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
2.3.
Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK
PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Surat
Perjanjian Kerja ini.
3.
Apabila PIHAK
KEDUA berniat untuk mengundurkan diri
maka Ia wajib mengajukan surat pengundurandiri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
4.
PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang
jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu
(kontrak).
5.
PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja
milik PIHAK PERTAMA
dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK
KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja
waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL
7
1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
2.
Apabila dikemudian hari Surat
Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia
dan atau perkembangan Peraturan Barcelona, maka akan diadakan peninjauan dan
penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
3.
Surat Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya pada tanggal, bulan dan tahun
seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum
yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Barcelona
.............................
.............................
Komentar
Posting Komentar