Dalam dunia bisnis, ketertarikan
masing-masing pihak kadang-kadang memerlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal
tersebut dimaksudkan agar bagi kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Dan
pada umumnya untuk menjamin hal tersebut, kedua belah pihak saling mengadakan
perjanjian.
Perjanjian adalah tindakan yang
mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian.
Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan
perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara
pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk
hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Surat perjanjian adalah surat
kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling
mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu
menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak
secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam,
yaitu :
1. Perjanjian autentik, yaitu
perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu
perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada
hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris,
misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci
dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan
kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang
bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan
administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
Syarat surat
Perjanjian
Adapun syarat sahnya perjanjian
adalah sebagai berikut :
1. Surat perjanjian harus ditulis
diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
2. Pembuatan surat perjanjian harus
atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3. Isi perjanjian harus disetujui
oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4. Pihak yang berjanji harus sudah
dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5. Isi perjanjian harus jelas dan
tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
6. Isi surat perjanjian tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Guna surat perjanjian
:
1. untuk menciptakan ketenangan bagi
kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat
perjanjian.
2. untuk mengetahui secara jelas
batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
3. untuk menghindari terjadinya
perselisihan.
4. untuk bahan penyelesaian
perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Sehubungan dengan guna surat
perjanjian pada butir 3 diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum
pasal arbitrase yang berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan
negeri tertentu sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.
Aneka Surat Perjanjian
Dalam kehidupan modern banyak sekali
aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh
kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini
akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli
(angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian
kerja.
1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa
pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli.
Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga
barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk
menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam
memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang
dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama
dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak
pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak
pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak
kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi
sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih
berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual
barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak
milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir
dilunasi.
3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu
persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak
yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll)
kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua
belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang
tertentu atas pemakaian barang tersebut.
4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong
5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan
persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan
sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak
yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut
ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok
pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja
dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek
perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang
atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan
pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik
usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa kerja
b) Jenis pekerjaan
c) Besarnya upah atau gaji beserta
tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar
gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d) Jam kerja per hari, jaminan
sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
Komentar
Posting Komentar