SHU KOPERASI merupakan singkatan dari Sisa Hasil
Usaha yang memiliki arti menurut UU NO.25/1992, TENTANG PERKOPERASIAN, BAB IX,
pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Contoh anggaran dasar dan aturan rumah tangga
koperasi :
1. SHU
total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
( persentase ) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
selurug transaksi usaha ( volume usaha atau omzet ) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per angota
7. Bagian
( persentase ) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
( persentase ) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus pembagian SHU :
SHU KOPERASI =Y+X
Keterangan :
SHU KOPERASI : Sisa
Hasil Usaha koperasi
Y :
SHU koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X :
SHU koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU koperasi per anggota dapat
dihitung sebagai berikut :
SHU Koperasi AE : Ta/Tk(Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa
usaha anggota koperasi
X : Jasa
modal anggota koperasi
Ta : Total
transaksi anggota koperasi
Tk : Total
transaksi koperasi
Sa : Jumlah
simpanan anggota koperasi
Sk : Total
simpanan anggota koperasi
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun
Buku 1998 ( Rp 000 )
Penjualan Rp 955.077
Pendapatan lain Rp 125.717
Rp 1.080.794
Harga Pokok Penjualan (Rp 415.539)
Pendapatan Operasional Rp 665.255
Beban Operasional (Rp
312.539)
Beban Adm dan Umum (Rp
37.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 315.367
Pajak Penghasilan (Rp 35.367)
SHU Setelah Pajak Rp
280.000
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU :
·
Transaksi anggota Rp 200.000
·
Transaksi non-anggota Rp 80.000
c.
Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ART Koperasi
A :
·
Cadangan : 40%X200.000 = Rp 80.000
·
Jasa anggota : 40%X200.000 = Rp 80.000
·
Dana pengurus :
5%X200.000 = Rp 10.000
·
Dana kariawan :
5%X200.000 = Rp 10.000
·
Dana pendidikan :
5%X200.000 = Rp 10.000
·
Dana social : 5%X200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi
sebagai berikut :
·
Jumlah anggota : 142 orang
·
Total simpanan anggota : Rp 345.420
·
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh
SHU yang diterima per anggota :
·
SHU usaha Sinai = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 =
Rp 131.620
·
SHU Modal Sinai = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp
55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Sinai adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
*Pada dasarnya pembagian SHU bergantung pada keputusan rapat
anggota.
Refernsi
Buku:
Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
Sukses Berkoperasi (Adi
Nugroho)
Referensi lainnya :
http://guslak.blogspot.com/2014/01/menghitung-shu-sisa-hasil-usaha.html
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
http://kopiae.blogspot.com/2013/06/contoh-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html
Komentar
Posting Komentar