A.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam
masyarakat.
Pengertian hokum ekonomi menurut para ahli :
·
Sunaryati Hartono : adalah keseluruhan kaidah – kaidah dan putusan – putusan hukum
yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·
Soedarto :
ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan
pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk
mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam
perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari
negara termasuk rakyatnya.
·
Rochmat Soemitro : mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomimerupakan
sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa
sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan
ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Dari pengertian hukum
ekonomi yang disampaikan oleh para ahli di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa
pengertian hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan
mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan segala kehidupan ekonomi Negara,
baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun public, tertulis dan tidak
tertulis yang mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Negara.
Lahirnya hukum ekonomi
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam
hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan – kegiatan ekonomi dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan
masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
·
Jika harga sembako naik maka biasanya
harga – harga barang lain nya merambat akan ikut naik
·
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan took – took kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan
omset atau mati gulung tikar
·
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut
·
Semakin tinggi bunga bank maka uang yang
beredar akan menurun
B.
Sistem
Ekonomi Yang Berlaku Di Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia merupakan cara yang dilakukan masyarakat Indonesia
untuk pemenuhan kebutuhan dan kepuasan individu dalam hal ekonomi. Indonesia
mengalami tiga kali masa perubahan system ekonomi yaitu :
·
Sistem Ekonomi Indonesia Yang Berlaku
Pada Masa Orde Lama(sebelum tahun 1966): Sistem politik serta ekonomi pada masa
ini semakin dekat dengan pemikiran sosialis/komunis.
·
Sistem Ekonomi Indonesia Yang Berlaku
Pada Masa Orde Baru (1966-1998) : Pertumbuhan ekonomi pada saat orde baru
berdasar pada system ekonomi terbuka hal tersebut mengakibatkan memunculkan
kepercayaan pihak asing untuk tertarik menanamkan modal.
·
Sistem Ekonomi Indonesia Yang Berlaku
Pada Masa Reformasi (1998 sampai sekarang) : Pada masa ini system perekonomian
berubah dimulai ketika pada pemerintahan BJ HABIBIE sampai pemerintahan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
1) Pada
masa pemerintahan BJ.HABIBIE
Juli 1997 rupiah tidak stabil dan terjadi
kegoncangan perekonomian nasional. Dan pada oktober 1997 , nilai tukar rupiah
terus melemah dari 2500 rupiah per dollar AS hingga 15000 rupiah per dollar AS.
Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sehingga
muncul krisis politik . Krisis tersebut ditunjukkan dengan turunnya presiden
soeharto tepatnya pada 21 mei 1998 dan digantikan oleh wakilnya BJ HABIBIE.
2) Pada
masa pemerintahan ABDURRAHMAN WAHID (1999) :
Pada masa ini system social serta politik di
Indonesia mengalami ketidakstabilan. Ketidakstabilan terhadap dua system
kehidupan tersebut menaikkan tingkat Country Risk Indonesia.
3) Pada
masa pemerintahan MEGAWATI SOEKARNO PUTRI (2001)
Pada tahun 2002-2003 kondisi ekonomi makro ekonomi
semakin membaik . hal tsb mempengaruhi system ekonomi Indonesia dalam hal kurs
rupiah stabil dan tingkat suku bunga turun.
4) Pada
masa pemerintahan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (2004 hingga sekarang )
Kondisi system ekonomi Indonesia tidak berbeda
sebelumnya meski dilakukan beberapa program ekonomi , seperti kebijakan presidaen
SBY menaikkan harga BBM. Dan kondisi tersebut memperburuk kondisi masyarakat
menengah ke bawah .
C.
Hukum
Dalam Ekonomi
Adanya hukum ekonomi
adalah karena pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan tujuan agar perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dalam hal ini, Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
ü Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
ü Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup
hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu
cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai
peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara
itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
·
Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
YME.
·
Azas manfaat.
·
Azas demokrasi pancasila.
·
Azas adil dan merata.
·
Azas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan.
·
Azas hukum.
·
Azas kemandirian.
·
Azas Keuangan.
·
Azas ilmu pengetahuan.
·
Azas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
·
Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
·
Azas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Dalam era globalisasi
membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi
dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang
berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan
dasar-dasar hukum ekonomi.
D. Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum
ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain
seperti pelaku dari kegiatan ekonomi , komoditas ekonomi yang menjadi awal dari
sebuah kegiatan ekonomi, tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat
dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi
masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan Negara
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
·
Asas manfaat
·
Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
·
Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
·
Asas kemandirian yang berwawasan
kebangsaan.
·
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
·
Asas demokrasi ekonomi.
·
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
·
UUD 1945
·
Tap MPR
·
Undang-Undang
·
Peraturan Pemerintah
·
Keputusan Presiden
·
Sk Menteri
·
Peraturan Daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
·
Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg
di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan,
perikanan dan kehutanan.
·
Hukum ekonomi pertambangan.
·
Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan.
·
Hukum ekonomi bangunan.
·
Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga
norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
·
Hukum ekonomi prasarana termasuk gas,
listrik air, jalan.
·
Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter,
advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
·
Hukum ekonomi angkutan.
·
Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga
pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
·
Meliputi:perundang-undangan;perjanjian;traktat;jurisprudensi;
kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
·
Tingkat kepentingan dan penggunaan
sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing
masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
·
Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban
dan keamanan
·
Sebagai sarana pembangunan
·
Sebagai sarana penegak keadilan
·
Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum
ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
·
Membentuk dan menyediakan sarana dan
prasarana hokum
·
Peningkatan pembangunan ekonomi
·
Perlindungan kepentingan ekonomi warga
·
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
·
Menyusun & menerapkan sanksi bagi
pelanggar
·
Membantu terwujudnya tata ekonomi
internasional baru melalui sarana & pranata hokum
REFF : Rachmadi
Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan :
Jakarta.
Komentar
Posting Komentar