A.
Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi di Indonesia termuat dalam UU
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berikut unsur-unsur penting koperasi :
1. Koperasi
merupakan badan usaha.
2. Koperasi
dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus
sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
3. Koperasi
dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
4. Koperasi
dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berikut adalah pengertian koperasi menurut beberapa
ahli, diantaranya :
·
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat
diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi
adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Ø Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Ø Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Ø Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang EKONOMIS.
·
·
Dr. C.R Fay
Koperasi merupakan suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
·
Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative
“ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber
sumber yang disumbangkan oleh anggota.
·
H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
mengemukakan definisi koperasi sebagai
berikut :
Ø Koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
Ø Rapat
anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
Ø Pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
Ø Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Ø Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
Ø Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat.
Ø SHU
( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota
Ø Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi
·
·
Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “
menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang
koperasi sebagai berikut :
Ø Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
Ø Praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
Ø Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka
Ø Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha
bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
Ø Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
·
·
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
Ø Solidaritas
Ø Individualitas
Ø Menolong
diri sendiri
Ø Jujur
B.
Tujuan
koperasi
Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3
disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis
besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1. Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya
2. Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3. Turut
serta membangun tatanan perekonomian nasional.
C.
Fungsi
Koperasi
Dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D.
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat
koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang
ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1. Manfaat
koperasi di bidang ekonomi :
1) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya
2) Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
3) Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan
4) Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi
5) Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat
2. Manfaat
koperasi di bidang sosial :
1) Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
2) Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
3) Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
E.
Prinsip
Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip
koperasi yaitu :
· Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
· Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
· Modal
diberi balas jasa secara terbatas
· Koperasi
bersifat mandiri
F.
Perkembangan
Koperasi Di Indonesia
Perkembangan
koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir
ini. Dalam
awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan
tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi.
Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di
dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional.
Sejarah kopersai di Indonesia dapat dibagi menjadi 3
periode yakni :
1.
Koperasi
Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari
hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih
Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank
simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat
tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu
hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan
untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan
dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya
tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh
kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam bidang
ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar
koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van
Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat
adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di
masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena
kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini
tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski
konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo.
Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi
yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative
Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang
bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak
peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang
secara pesat.
2.
Koperasi
Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan
koperasi di zaman Jepang memang jauh
dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari
pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya
seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak
bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah
diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi.
Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai
atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab
tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya
malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini
membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa
berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga muncul
istilah-istilah lain, yaitu:
·
Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat
Jawatan Koperasi)
·
Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah
Jawatan Koperasi)
·
Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian
Rakyat)
Semua
itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana
untuk menghidupkan koperasi.
3.
Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal
17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di
segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan.
Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan
nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di
Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula
hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda
dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai”
pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini
sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu
mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan
koperasi di sektor ekonomi.
Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara
jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai
soko guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946
Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi
dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
·
Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
·
Ditetapkannya asas koperasi, yaitu:
berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
·
Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai
“Hari Koperasi Indonesia”
·
Diperluasnya pengertian dan pendidikan
tentang perkoperasian
Dan setelah
berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia
berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan
sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.
Refernsi
Buku:
Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono,
S.H., M.Si)
Sukses
Berkoperasi (Adi Nugroho)
Referensi Lainnya :
Komentar
Posting Komentar