Langsung ke konten utama

Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia


A.    Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berikut unsur-unsur penting koperasi :
1.      Koperasi merupakan badan usaha.
2.      Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
3.      Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
4.      Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berikut adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli, diantaranya        :
·         Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Ø  Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Ø  Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Ø  Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
·
·         Dr. C.R Fay
Koperasi merupakan suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

·         Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

·         H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi koperasi  sebagai berikut :
Ø  Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
Ø  Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
Ø  Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
Ø  Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Ø  Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
Ø  Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
Ø  SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
Ø  Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
·           
·         Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
Ø  Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
Ø  Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
Ø  Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
Ø  Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
Ø  Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
·           
·         Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
Ø  Solidaritas
Ø  Individualitas
Ø  Menolong diri sendiri
Ø  Jujur

B.     Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1.      Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya
2.      Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3.      Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
            
C.    Fungsi Koperasi
Dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

D.    Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1.      Manfaat koperasi di bidang ekonomi :
1)      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya
2)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
3)      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan
4)      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi
5)      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
2.      Manfaat koperasi di bidang sosial :
1)      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
2)      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
3)      Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan

E.     Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi yaitu :
·      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
·           Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
·      Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
·      Modal diberi balas jasa secara terbatas
·      Koperasi bersifat mandiri


F.     Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir ini. Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional.
Sejarah kopersai di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.        Koperasi Zaman Kolonial Belanda

Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih  Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai  Budi Utomo.
Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.

2.        Koperasi Zaman Penjajahan Jepang

Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang  memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi.
Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
·         Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
·         Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
·         Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.

3.        Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan

Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai”  pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di sektor ekonomi.
Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama,  terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
·         Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
·         Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
·         Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
·         Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.


Refernsi Buku:
Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
Sukses Berkoperasi (Adi Nugroho)

Referensi Lainnya       :




Komentar

Postingan populer dari blog ini

wawancara koperasi

EKONOMI KOPERASI   Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Kunjungan keKoperasi Teratai Mandiri. Kami berharap dengan adanya makalah mengenai kunjungan koperasi yang kami lakukanini, para pembaca dapat memahami isi dari makalah yang kami sampaikan.Kami berharappara pembaca dapat mengambil ilmunya. Kami sebagai penulis menyadari bahwa penyusunan makalah Ekonomi Koperasi mengenai kunjungan keKoperasi ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan para pembaca dapat memberikan berbagai kritik dan saran yang membangun, yang dapat membuat penulis dapat menciptakan berbagai karya yang lebih baik lagi kedepannya.Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih .       Data Koperasi Terdiri : -         Nama Koperasi     : Ko...

BUSINESS ENGLISH TASK #2

UNIT 4 Page 35 Part B 1.  One, two, three, four, five, six, seven, eight, nine, ten 2. Eleven, twelve, thirteen, fourteen, fifteen, sixteen, seventeen, eighteen, nineteen, twenty Twenty one, twenty two, twenty three, twenty four, twenty five 3. Twenty one, twenty two, twenty three, twenty four, twenty five, twenty six, twenty seven, twenty eight, twenty nine, thirty Thirty one, thirty two, thirty three, thirty four, thirty five, thirty six, thirty seven, thirty eight, thirty nine, fourty Fourty one, fourty two, fourty three, fourty four, fourty five, fourty six, fourty seven, fourty eight, fourty nine, fifty Fifty one, fifty two, fifty three, fifty four, fifty five, fifty six, fifty seven, fifty eight, fifty nine, sixty Sixty one, sixty two, sixty three, sixty four, sixty five, sixty six, sixty seven, sixty eight, sixty nine, seventy Seventy one, seventy two, seventy three, seventy four, seventy five, seventy six, seventy seven, seventy eight,...

COMPANY PROFILE PT. HM SAMPOERNA Tbk

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Sampoerna”) merupakan salah satu produsen rokok terkemuka di Indonesia. Kami memproduksi sejumlah merek rokok kretek yang dikenal luas, seperti Sampoerna Kretek, A Mild , serta “Raja Kretek” yang legendaris Dji Sam Soe . Kami adalah afiliasi dari PT Philip Morris Indonesia dan bagian dari Philip Morris International, produsen rokok terkemuka di dunia. Misi kami adalah menawarkan pengalaman merokok terbaik kepada perokok dewasa di Indonesia. Hal ini kami lakukan dengan senantiasa mencari tahu keinginan konsumen, dan memberikan produk yang dapat memenuhi harapan mereka. Kami bangga atas reputasi yang kami raih dalam hal kualitas, inovasi dan keunggulan. Pada tahun 2012, Sampoerna memiliki pangsa pasar sebesar 35,6% di pasar rokok Indonesia, berdasarkan hasil Nielsen Retail Audit Results Full Year 2012 . Pada akhir 2012, jumlah karyawan Sampoerna dan anak perusahaannya mencapai sekitar 28.500 orang. Selain itu, Perseroan juga berkerja sama dengan...