Pengertian
koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN
1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi
sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan
tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan
dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor
12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) , Pasal 20 ayat (1) , dan Pasal
33 Undang-Undang
Dasar 1945;
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Bagian
Pertama
Landasan
dan Asas
Pasal
2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal
3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI,
PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Peran
Pasal
4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal
5
(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu Koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Dalam satu daerah bekerja tertentu pada dasarnya
hanya ada satu Koperasi yang sejenis dan setingkat,akan tetapi jika perlu dapat
didirikan lebih dari satu Koperasi yang sejenis dan/atau setingkat asalkan ada
perbedaan nama. Menteri menentukan peraturan pelaksanaan guna mengatur daerah
bekerja dari suatu Koperasi.
Pasal
6.
(1) Pemerintah mengadakan pedoman untuk membimbing rakyat hidup berkoperasi kearah kelancaran penyelenggaraan Undang-undang ini.
(2) Pemerintah mendorong usaha-usaha rakyat kearah koperasi dalam lapangan perekonomian, antara lain :
a.Penyusunan modal melalui simpanan rakyat;
b.Perkreditan kepada petani, nelayan, buruh/pegawai, pedagang, industri rakyat dan sebagainya;
c.Pembelian/penjualan bersama kebutuhan rakyat, hasil perikanan, pertanian dan industri rakyat;
d.Usaha-usaha dalam lapangan pertanian, perikanan, industri dan distribusi.
(3) Pemerintah memberi bantuan perlindungan dan kelonggaran-kelonggaran kepada gerakan Koperasi.
(4) Koperasi tidak termasuk badan-badan usaha sebgaimana disebut dalam pasal 1 sub 1 Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925 (Staatsblad No.319), Kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
BAB II
PENGESAHAN
Pasal
7.
(1) Koperasi didirikan dengan akta pendirian yang memuat :
a.Nama dan nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian oleh rapat pembentukan.
b.Anggaran dasar Koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukan yang anara lain memuat; 1.Nama Koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerjanya; 2.Maksud dan tujuan; 3.Ketegasan usaha; 4.Syarat-syarat keanggotaan; 5.Ketetapan tentang permodalan; 6.Peraturan tanggungan anggota; 7.Peraturan tentang pimpinan Koprasi dan kekuasaan anggota;
8.Penetapan tahun buku; 9.Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku; 10.Ketentuan soal sisa kekayaan bila Koperasi dibubarkan;
c.Isi anggaran dasar tersebut dalam b. tidak boleh bertentantan dengan bunyi Undang-undang ini.
(2) Akta pendirian rangkap dua bersama-sama petikan
berita acara tidak bermeterai tentang rapat pembentukan, yang antara lain
menyatakan jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa menanda-tangani
akta pendirian, dikirimkan kepada Pejabat.
Pasal
8.
Ketetapan-ketetapan dalam pasal 7 berlaku terhadap perubahan anggaran dasar Koperasi, dengan ketentuan akta perubahan dikirim bersama-sama petikan berita acara tidak bermeterai yang menyatakan, bahwa perubahan anggaran dasar diputuskan dalam rapat anggota yang beracara antara lain khusus mengenai perubahan tersebut.
Pasal
9
(1) Pada waktu diterimanya akta pendirian oleh Pejabat
atau wakilnya di daerah dikirim dengan surat tercatat kepada pendiri Kopersi
sebuah tanda terima yang bertanggal.
(2) Jika Pejabat tidak berkeberatan atas isi akta
pendirian sesuai dengan Undang-undang ini, maka akta pendirian didaftar dengan
memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu
pada kantor Pejabat.
(3) Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(4) Kedua buah akta pendirian dibubuhi tanda
pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri serta tanggal dan nomor
pendaftarannya, Sebuah akta pendirian disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah
lainnya dikirimkan kepada pendirian Koperasi.
(5) Pejabat mengumumkan tiap-tiap pengesahan Koperasi
dalam Berita Negara.
(6) Pendaftaran dan pengumuman dilakukan tanpa biaya;
tanda pengesahan bebas dari meterai.
(7) Jika ada perbedaan antara kedua akta pendirian
yang telah disahkan mak yang disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.
(8) Buku daftar umum beserta akta-akta yang tersimpan
pada kantor Pejabat dapat dilihat dengan percuma oleh umum. Dengan mengganti
ongkos-ongkos dapat diperoleh salinan maupun petikan dari Akta-akta.
Pasal
10
(1) Suatu Koperasi setelah didaftarkan
akta-pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2, adalah badan
hukum dan segala hak dan ikatan atas nama Koperasi yang diperoleh atau dibuat
sebelum tanggal resmi didirikannya, seketika itu beralih kepadanya.
(2) Koperasi itu dapat melakukan perbuatan-perbuatan
menurut, hukum perdata dan hukum dagang. Koperasi itu juga dapat melakukan
perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang-orang dan badan-badan yang
takluk pada hukum adat dan selanjutnya mengadakan "Credietverband",
akan tetapi hak-hak yang diperoleh daripada perbuatan-perbuatan hukum itu hanya
menguntungkan anggota yang takluk pada hukum adat.
Pasal
11.
(1) Pejabat berkewajiban dalam waktu paling lama 6 bulan, telah memberikan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 9, terhitung dari saat penerimaan permintaan pengesahan oleh Koperasi diterima oleh kantor Pejabat termasuk kantor cabang-cabangnya di daerah tingkat terendah.
(2) Jika Pejabat berkeberatan atau jika dalam tempo 6 bulan Pejabat belum memberikan pengesahan, maka pendiri Koperasi dapat mengajukan tuntutan langsung kepada Menteri.
(3) Menteri mengambil keputusan dalam tempo satu bulan setelah diterimanya permintaan tuntutan dari pendiri Koperasi, serta memberitahukan keputusannya kepada pendiri, demikian pula kepada Pejabat, yang diharuskan melakukan tindakan-tindakan seperti tersebut dalam pasal 9 ayat 2, 3, 4 dan 5 jika keputusan Menteri menguntungkan pihak pendiri Koperasi.
(4) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat-pejabat di daerah, hak pemberian badan hukum bagi Koperasi-koperasi untuk wilayahnya masing-masing.
Pasal
12.
(1) Ketetapan dalam pasal 9 dan 11 ayat 1, 2 dan 3 berlaku pula terhadap akta perubahan yang dimaksud dalam pasal 8.
(2) Akta perubahan dilekatkan pada akta pendirian.
BAB
III.
BIMBINGAN
DAN PENGAMATAN.
Pasal
13.
(1) Dengan tidak mengurangi kewajiban Koperasi untuk mengatur sendiri pemeriksaan atas dirinya, maka Koperasi ada dibawah bimbingan dan pengamatan Pemerintah.
(2) Menteri mengatur pekerjaan bimbingan dan pengamatan bagi Koperasi agar pekerjaan Pejabat di Pusat dan Daerah dapat berjalan sesuai dengan politik umum perekonomian dari Pemerintah Pusat.
Pasal
14
(1) Pejabat senantiasa dapat menghadiri,dan turut
berbicara dalam rapat pengurus dan rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa
dapat pula mengadakan rapat-rapat itu, menetapkan acaranya dan melakukan
pembicaraan.
(2) Pejabat berusaha agar Koperasi berdaya-upaya untuk
mencapai azas tujuannya dengan memperhatikan ketetapan-ketetapan dalam
Undang-undang ini, dan senantiasa ia mengikhtiarkan agar usaha Koperasi
diselenggarakan dengan tepat.
(3) Pejabat menelaah pada waktu-waktu tertentu segala
laporan hasil pemeriksaan Koperasi, sedangkan Pengurus berkewajiban memberi
kesempatan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pasal
15.
(1) Menurut pertimbangan Pejabat, maka Koperasi
diperiksa Pejabat. Pemeriksaan itu mengenai hal uang, surat-surat berharga,
persediaan alat perlengkapan, pula mengenai kebenaran pembukuan serta
kebijaksanaan dalam menyelenggarakan usaha. Koperasi dan sah-benarnya menguasai
harta benda.
(2) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya
dibuat sebuah laporan tertulis yang harus,dikirimkan kepada Koperasi untuk
dilanjutkan kepada para anggota.
(3) Jika Koperasi menjadi anggota sesuatu Koperasi
Pusat, yang antara lain berusaha untuk melakukan pemeriksaan atas anggotanya,
maka pemeriksaan yang disebut dalam ayat 1 dilakukan juga oleh Koperasi Pusat
itu.
Pasal
16.
(1) Pejabat berkewajiban memeriksa Koperasi atas permintaan tertulis dari :
a.Bagian terbesar dari pada anggota pengurus, atau b.Sekurang-kurangnya sepersepuluh daripada anggota Koperasi dengan catatan sedikit-dikitnya 10 anggota bagi Koperasi dan 3 anggota bagi Koperasi Pusat.
(2) Pejabat dapat membebankan sebagian atau seluruh biaya pemeriksaan kepada Koperasi, jika permintaan itu dimajukan oleh sebagian anggota pengurus atau anggota Koperasi, seperti dimaksud ayat 1 huruf a dan b.
Pasal
17.
Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi diharuskan merahasiakan segala hal mengenai Koperasi itu, baik mengenai anggotanya maupun mengenai perusahaannya yang didapatnya dalam melakukan tugasnya, kecuali yang disebut dalam pasal 37 huruf b.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI
Paragrap 1.
Keanggotaan dan Permodalan
KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI
Paragrap 1.
Keanggotaan dan Permodalan
Pasal
18.
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah warganegara Republik Indonesia atau Koperasi yang memenuhi beberapa syarat sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, yaitu antara lain :
a.Telah dewasa atau berbadan hukum;
b.Mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha, yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.Bertempat tinggal atau berkedudukan ataupun menyelenggarakan usahanya di dalam daerah-bekerja Koperasi. d.Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan-pokoknya, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal
19.
(1) Anggota diwajibkan membayar simpanan pokok, ialah
sesuatu jumlah tertentu yang harus dibayar oleh anggota sama besarnya, uang
mana disimpan pada Koperasi; merupakan modal pokok dan baru boleh diminta
kembali setelah anggota keluar dengan jika perlu dikurangi dengan tanggungan
kerugian yang menjadi kewajibannya.
(2) Anggota diwajibkan memenuhi ketentuan Koperasi membayar dengan teratur :
a.Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota membayar dalam waktu dan kesempatan-kesempatan yang tertentu, simpanan mana hanya boleh diminta kembali dengan cara dan pada waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi;
ada 3 macam simpanan wajib, yaitu :
1.Simpanan wajib yang tidak boleh diminta kembali selama orang masih menjadi anggota Koperasi; 2.Simpanan wajib yang boleh diminta kembali setelah sesuatu jangka waktu guna kepentingan permodalan obyek tertentu.
3.Simpanan wajib yang dapat diminta kembali dengan maksimum 25% dalam tempo tiap-tiap 3 tahun;
b.Simpanan mana-suka, yaitu jumlah yang dapat disimpan menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Pasal
20.
Keanggotaan Koperasi tidak boleh dipindahkan kepada lain orang dengan jalan apapun juga.
Paragrap
2.
Rapat Anggota
Rapat Anggota
Pasal
21.
(1) Dalam rapat anggota Koperasi setiap anggota yang
hadir mempunyai hak suara satu dan tidak boleh mewakilkan.
(2) Dalam hal Koperasi Pusat, hak suara hanya
diberikan oleh Wakil Koperasi-koperasi, dengan suara berimbang jumlah anggota
masing-masing, imbangan mana diatur dalam anggaran dasar.
Pasal
22.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Anggota berhak dan berkewajiban menghadiri rapat anggota.
Pasal
23.
(1) Jika sesuatu Koperasi mempunyai lebih dari 200
orang anggota, maka dapat dibentuk "Badan Musyawarah" yang susunan,
kekuasaan dan tugas serta cara bekerjanya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila kemudian banyaknya anggota Koperasi
menjadi kurang dari 200 orang, maka Badan Musyawarah yang dibentuk semula hanya
tetap berdiri selama tahun buku yang berjalan.
(3) Kekuasaan Badan Musyawarah adalah terbatas,
ditentukan dalam anggaran dasar dan tidak boleh meliputi kekuasaan-kekuasaan
perihal pemilihan dan pemecatan pengurus, perubahan anggaran dasar, likwidasi
Koperasi, pengesahan kebijaksanaan Pengurus serta pengesahan neraca perhitungan
untung rugi, yang kesemuanya tetap harus diputuskan oleh rapat anggota.
Paragrap
3.
Pengurus Koperasi.
Pengurus Koperasi.
Pasal
24
(1) Pengurus Koperasi dipilih oleh dan dari rapat
anggota. Dalam keadaan luar biasa dengan persetujuan Menteri, rapat anggota
dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi anggota pengurus dengan maksimum
tidak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah Pengurus.
(2) Rapat anggota dapat mengangkat orang bukan
anggota, yang mempunyai keakhlian dan berminat besar terhadap Koperasi menjadi
penasehat Pengurus.
(3) Dalam hal Koperasi Pusat, Pengurus dipilih dari
anggota-anggota Koperasi.
(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam anggaran
dasar, tetapi, tidak boleh lebih dari lima tahun.<
(5) Anggota Pengurus dapat diperhentikan setiap waktu
oleh rapat anggota berdasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal
25.
(1) Pengurus memimpin perusahaan dan organisasi
Koperasi dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi
serta mewakilinya dihadapan dan di luar Pengadilan.
(2) Dengan persetujuan rapat anggota, Pengurus atas
tanggungannya sendiri dapat memberi kuasa kepada salah seorang atau beberapa
orang anggotanya ataupun kepada seorang atau beberapa orang lain untuk
melakukan pimpinan harian dalam perusahaan Koperasi dan bertindak untuk dan
atas nama Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari.
Pasal
26
(1) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan
kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan
memberi keterangan yang diminta mereka dan memperlihatkan segala pembukuan,
perbendaharaan Koperasi yang ada padanya, persediaan dan alat perlengkapan.
(2) Pengurus mengikhtiarkan agar segala laporan
pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota dan berusaha untuk
memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah timbulnya pertentangan
paham.
Pasal
27.
(1) Tiap-tiap anggota pengurus menanggung terhadap
Koperasi kerugiannya dideritanya karena kelalaian anggota pengurus dalam
melakukan kewajibannya masing-masing.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk
pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka masing-masing
menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya; akan tetapi seseorang anggota
pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian
tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan
secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tadi.
(3) Mengenai berlakunya ketetapan dalam ayat 2 masing- masing anggota pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang dapat diketahuinya.
Pasal
28.
Jika seorang anggota pengurus, yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya, dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk sebagian kecil karena kesalahan atau kelalaiannya, maka hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang daripada ketentuan dalam pasal 29 ayat 2 mempertimbangkan hal ini dalam menetapkan kerugian yang harus dibayarnya.
Paragrap
4.
Tanggungan Anggota
Tanggungan Anggota
Pasal
29.
(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada
penyelesaiannya ternyata, bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk menutup
segala kerugian maka terhadap penyelesaian sekalian anggota perseorangan dan
mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu dua tahun yang mendahului
pembubaran Koperasi, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya menanggung
kerugian Koperasi, yang diakibatkan oleh suatu tindakan atau kejadian pada
suatu saat sebelum mereka berhenti sebagai anggota. Mengenai anggota dan bekas
anggota badan hukum maka bagian tanggungannya adalah seimbang dengan hak
suaranya.
(2) Jika diantara anggota dan bekas anggota ada yang
tidak mungkin diminta untuk membayar bagian tanggungannya, maka anggota dan
bekas anggota lainnya diwajibkan menanggung pula bagian itu, masing-masing
orang sama banyaknya dan masing-masing badan hukum seimbang dengan hak
suaranya. Terdapatnya keadaan demikian itu ditentukan oleh Penyelesaian.
(3) Mereka yang harus menanggung tadi diwajibkan
membayar dengan segera bagian tanggungannya, ditambah dengan lima puluh
perseratus atau kurang daripada jumlah itu menurut pertimbangan Penyelesaian
untuk memenuhi sementara pembayaran biaya menagih dan pembayaran bagian mereka
yang tidak mungkin memenuhi kewajiban.
(4) Batas maksimum bagian yang harus ditanggung oleh
anggota ditetapkan dalam anggaran dasar.
(5) Dengan persetujuan Menteri, maka dalam anggaran
dasar dapat diadakan ketetapan : a.Yang menyimpang dari aturan dalam pasal 29
ayat 1 dan 2, kecuali mengenai masa dua tahun selama mana bekas anggota masih
diwajibkan turut menanggung kerugian Koperasi. b.Yang menentukan bahwa anggota
dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam sesuatu tahun-buku,
walaupun Koperasi tidak dibubarkan, diwajibkan untuk turut membayar sebagian
atau seluruh kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir tahun-buku itu.
Paragrap
5.
Daftar Anggota.
Daftar Anggota.
Pasal
30
(1) Tiap-tiap Koperasi mengadakan di tempat
kedudukannya sebuah daftar anggota tak bermeterai yang terlebih dahulu disahkan
dan pada tiap halaman diberi tanda oleh Pejabat. Contoh daftar itu ditetapkan
oleh Pejabat.
(2) Pada daftar tersebut oleh Pengurus dengan segera
dicatat hal tentang masuk dan berhentinya atau dipecatnya anggota.
(3) Catatan tentang masuknya seorang anggota mengenai
nama, nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaannya serta tanggal masuknya;
catatan itu setelah diberi tanggal, ditanda-tangani dan /atau diberi cap jempol
oleh anggota yang bersangkutan dan seorang anggota pengurus. Dalam hal anggota
badan hukum, maka catatan itu mengenai namanya dan nama tempat kedudukannya
serta nama kuasanya.
(4) Catatan tentang berhentinya atau tentang pemecatan
sesuatu anggota ditulis pada tempat catatan tentang masuknya anggota yang
bersangkutan, diberi tanda-tangan dan/atau diberi cap jempol oleh seorang
anggota pengurus.
Pasal
31
(1) Masuk dan berhentinya anggota hanya dapat
dibuktikan dengan catatan tentang hal itu dalam daftar tersebut pasal 30.
(2) Pemecatan anggota dalam hal-hal dan dengan cara
yang ditetapkan dalam anggaran dasar tidak berlaku sebelum dicatat dalam daftar
tersebut.
Pasal
32.
(1) Jika Pengurus tidak mengadakan catatan seperti dimaksud pasal 30 tentang berhentinya seseorang anggota atas permintaan sendiri, maka permintaan berhenti itu dilakukan dihadapan Pejabat yang membuat sebuah akta peristiwa tentang hal itu. Akta peristiwa itu membuktikan pula berhentinya anggota atas permintaan sendiri, seperti juga halnya dengan catatan dalam daftar anggota. Akta peristiwa itu disediakan pada kantor Koperasi untuk dapat diketahui setiap orang tanpa biaya.
(2) Oleh Pejabat yang membuat akta peristiwa tadi dengan segera dikirim sebuah salinannya kepada Pengurus yang berkewajiban melaksanakan salinan itu pada daftar anggota, yang pada saat itu juga harus dibubuhi catatan seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat 4.
(3) Akta peristiwa tersebut dan salinannya dibuat tanpa biaya dan bebas dari bea meterai.
Paragrap
6.
Daftar Pengurus.
Daftar Pengurus.
Pasal
33
(1) Selain daripada daftar anggota seperti dimaksud
pasal 30 diadakan pula sebuah daftar pengurus tak bermeterai; dalam daftar itu
dicatat nama anggota yang diangkat menjadi Pengurus Koperasi. Daftar itu
terlebih dahulu disahkan dan diberi tanda secara tersebut dalam pasal 30 ayat
1. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Catatan dalam daftar pengurus itu mengenai nama,
nama kecil dan jabatan masing-masing anggota pengurus serta pekerjaan mereka
sehari-hari; catatan itu oleh mereka sendiri diberi tanggal dan ditanda tangani
dan/atau diberi tap jempol.
(3) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai
anggota pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam daftar
pengurus.
Paragrap
7.
Pembukuan Koperasi
Pembukuan Koperasi
Pasal
34.
(1) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan dari perusahaan dan organisasinya dengan cara pembukuan umum atau cara atas petunjuk Pejabat.
(2) Koperasi wajib pada tiap tutup tahun buku mengadakan *2128 perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan laba rugi.
(3) Tahun-buku Koperasi adalah 1 Januari sampai 31 Desember.
Pasal
35.
(1) Dalam tempo tiga bulan, bagi Koperasi dan 6 bulan bagi Koperasi Pusat setelah tutup buku diadakan rapat anggota tahunan di mana Pengurus memberikan perhitungan keuangan tentang perusahaan Koperasi yang diselenggarakan dalam tahun-buku yang baru lampau. Dalam rapat itu Pengurus mengumumkan pula laporan-laporan pemeriksaan.
(2) Bilamana waktu tiga/enam bulan tadi telah berakhir dan Pengurus belum memberikan perhitungan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka setiap anggota berhak memintanya dengan perantaraan Pejabat.
(3) Perhitungan keuangan tersebut harus dikirim oleh Pengurus kepada Pejabat dalam waktu satu bulan sesudah disahkan oleh rapat anggota.
(4) Perhitungan keuangan serta tanda pengesahannya bebas dari bea meterai.
8.
Pemeriksaan
Pemeriksaan
Pasal
36
(1) Koperasi diperiksa oleh beberapa anggota yang
ditunjuk oleh rapat anggota dan tidak termasuk golongan Pengurus.
(2) Pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat 1 mengenai
hal uang, surat berharga, persediaan, alat-alat perlengkapan, pula mengenai hal
kebenaran pembukuan dalam menyelenggarakan perusahaan Koperasi
(3) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya
dibuat sebuah laporan tertulis yang harus diumumkan oleh Pengurus kepada
anggota Koperasi dan salinannya dikirim kepada Pejabat.
Paragrap
9.
Keadaan terbuka.
Keadaan terbuka.
Pasal
37
Koperasi memberi kesempatan pada waktu kantor buka untuk;
a.Setiap orang untuk lihat ditempat itu tanpa biaya akta pendirian dan akta perubahan dan dengan sekedar mengganti ongkos-ongkos memperoleh salinan atau petikannya;
b.Setiap orang yang berkepentingan untuk melihat pula ditempat, itu tanpa biaya daftar anggota, daftar pengurus, perhitungan keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan serta mendapat salinan atau petikannya dengan membayar sekedar ganti ongkos-ongkos.
Paragrap
10.
Sisa Hasil Perusahaan.
Sisa Hasil Perusahaan.
Pasal
38
(1) Sisa hasil perusahaan, yaitu pendapatan-pendapatan
Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun-buku setelah dipotong dengan
penyusutan nilai barang-barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam
tahun-buku itu.
(2) Sisa hasil perusahaan dibagi dua :
a.Yang diperoleh dari usaha, yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi. b.Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
(3) Dari bagian 2 a sisa hasil perusahaan tadi
sekurang-kurangnya dua puluh lima perseratus dimasukkan uang cadangan, sedang
kelebihannya dipergunakan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Dan bagian 2b sisa hasil perusahaan setelah dikurangi
dengan uang cadangan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dan sekedar uang
jasa bagi Pengurus dan pegawai, dipergunakan untuk kemajuan masyarakat dan
daerah bekerja dengan cara yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau oleh rapat
anggota.
Pasal
39.
Jika kelebihan sisa hasil perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diperuntukan pula bagi anggota, maka pembagiannya dilakukan seimbang dengan jasa masing-masing anggota dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa hasil perusahaan tadi.
11.
Cadangan
Cadangan
Pasal
40
(1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang tidak
boleh dibagikan kepada para anggota.
(2) Pada pembubaran Koperasi uang cadangan setelah
dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi sisanya dipergunakan
untuk tujuan yang sesuai dengan azas tujuan Koperasi; cara mana ditetapkan oleh
rapat anggota yang terakhir.
(3) Pengurus dapat menyimpan uang cadangan di luar
Koperasi sendiri hanya pada Koperasi Pusat-nya atau Bank kepunyaan Pemerintah
dengan bersifat Giro.
12.
Pembubaran Koperasi.
Pembubaran Koperasi.
Pasal
41
(1) Pembubaran Koperasi harus dilakukan dengan keputusan Pejabat.
(2) Pejabat wajib memutuskan pembubaran itu, atas keputusan sah rapat anggota khusus, sebagaimana dinyatakan dalam petikan *2130 berita acara tidak bermeterei dari Koperasi.
(3) Pejabat berkuasa membubarkan Koperasi jika menurut
pendapatnya berdasarkan hasil pemeriksaan keadaan Koperasi adalah sedemikian
rupa sehingga perlu dibubarkan.
Pasal
42.
(1) Keputusan membubarkan Koperasi, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 41 ayat 3, tidak dapat dilakukan sebelum Pejabat
memaklumkan maksudnya tentang keputusan itu dengan surat tercatat kepada
Koperasi dan kepada Menteri.
(2) Selama waktu tiga bulan, dihitung dari tanggal
pengiriman surat tercatat yang bersangkutan, maka baik pengurus maupun se-
kurang-kurangnya sepertiga bagian dari pada anggota Koperasi dapat memajukan
keberatan kepada Menteri terhadap maksud Pejabat.
(3) Setelah waktu yang tersebut dalam ayat 2 berakhir,
maka segera Menteri memberitahukan kepada Pejabat ada atau tidaknya keberatan
yang dimajukan dan jika ada memberitahukan pula tentang menyetujui atau tidak
pembubaran itu. Keputusan Menteri mengenai keberatan yang dimajukan kepadanya,
diberitahukan dengan surat tercatat kepada Koperasi dan Pejabat.
(4) Baru setelah pemberitahuan Menteri tentang tidak diterimanya keberatan atau tentang persetujuannya dengan pembubaran meskipun ada keberatan yang dimajukan kepadanya, maka Pejabat berkuasa untuk memutuskan pembubaran itu.
Pasal 43.
(1) Jika Koperasi dibubarkan maka badan itu hanya boleh melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan penyelesaiannya.
(2) Jika perlu, maka Pejabat dengan keputusannya tentang pembubaran mengangkat seorang atau beberapa orang, yang diberi tugas untuk menyelesaikan urusan Koperasi di luar campur tangan Pengurus, selanjutnya disebut Penyelesai.
Pasal 44.
(1) Keputusan tentang pembubaran Koperasi serta pengangkatan Penyelesai diumumkan oleh Pejabat dalam Berita-Negara.
(2) Keputusan itu baru mulai berlaku pada hari diumumkannya dalam Berita-Negara.
Pasal 45.
(1) Pembubaran Koperasi serta tanggal dan nomor Berita-Negara, yang memuat pengumuman pembubaran itu, dicatat dalam buku daftar umum pada tempat pendaftaran akta pendirian oleh Pejabat.
(2) Pengumuman dalam Berita-Negara, catatan dalam buku daftar umum dan catatan pada kedua buah akta pendirian itu *2131 dilakukan tanpa biaya. Catatan pada akta pendirian bebas dari bea meterai.
Pasal 46.
(1) Penyelesai mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
a.Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya baik sebagai pihak yang menuntut maupun yang dituntut; b.Memanggil anggota dan bekas angggota, baik satu persatu ataupun untuk bersama-sama mengadakan satu rapat; c.Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota; d.Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biayanya penyelesaiannya harus dibayar; e.Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atas dasar keputusan rapat anggota terakhir. f.Mempergunakan buku, daftar dan arsip Koperasi menurut pertimbangan bagaimana sebaik-baiknya;
(2) Setelah selesai penyelesaian, maka Penyelesai membuat laporan tertulis tentang penyelesaian itu.
(3) Pejabat menetapkan biaya penyelesaian yang dibebankan kepada Koperasi.
(4) Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya.
Daftar pustaka
www.bphn.go.id/data/documents/92uu025.do.id
Komentar
Posting Komentar