Langsung ke konten utama

Tugas 1 Menelaah Undang-Undang Koperasi


Pengertian koperasi

          Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Definisi menurut UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                                         NOMOR <COMP NAME=nomor>25 TAHUN 1992

                                                                     TENTANG

<COMP NAME=tentang>                                                               PERKOPERASIAN</COMP>

<COMP NAME=dasar>                                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                                                       Presiden Republik Indonesia,



Menimbang:

a.         bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b.         bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c.         bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

d.         bahwa untuk  mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang <REFR DOCNM="67uu012">Nomor 12 Tahun 1967</REFR> tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

Mengingat:

Pasal<REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(1)"> 5 ayat (1)</REFR>, Pasal<REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps20(1)"> 20 ayat (1)</REFR>, dan Pasal<REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps33"> 33</REFR> Undang-Undang Dasar 1945;</COMP>







<COMP NAME=teks>                                                               Dengan persetujuan

                              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA



                                                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan: 

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

                                                                         BAB I

                                                            KETENTUAN UMUM

                                                                         Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.         Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3.         Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4.         Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5.         Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.



                                                                         BAB II

                                                 LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

                                                                  Bagian Pertama

                                                               Landasan dan Asas



                                                                         Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

                                                                   Bagian Kedua

                                                                         Tujuan



                                                                         Pasal 3



Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



                                                                             

BAB III

                                          FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI 



                                                                  Bagian Pertama

                                                                 Fungsi dan Peran



                                                                         Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah:

a.         membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.         berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.         memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal 5

(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu Koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar.

(2) Dalam satu daerah bekerja tertentu pada dasarnya hanya ada satu Koperasi yang sejenis dan setingkat,akan tetapi jika perlu dapat didirikan lebih dari satu Koperasi yang sejenis dan/atau setingkat asalkan ada perbedaan nama. Menteri menentukan peraturan pelaksanaan guna mengatur daerah bekerja dari suatu Koperasi.

Pasal 6.

(1) Pemerintah mengadakan pedoman untuk membimbing rakyat hidup berkoperasi kearah kelancaran penyelenggaraan Undang-undang ini.

(2) Pemerintah mendorong usaha-usaha rakyat kearah koperasi dalam lapangan perekonomian, antara lain :

a.Penyusunan modal melalui simpanan rakyat;
b.Perkreditan kepada petani, nelayan, buruh/pegawai, pedagang, industri rakyat dan sebagainya;
c.Pembelian/penjualan bersama kebutuhan rakyat, hasil perikanan, pertanian dan industri rakyat;
d.Usaha-usaha dalam lapangan pertanian, perikanan, industri dan distribusi.


(3) Pemerintah memberi bantuan perlindungan dan kelonggaran-kelonggaran kepada gerakan Koperasi.

(4) Koperasi tidak termasuk badan-badan usaha sebgaimana disebut dalam pasal 1 sub 1 Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925 (Staatsblad No.319), Kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan tersendiri.



BAB II

PENGESAHAN

Pasal 7.

(1) Koperasi didirikan dengan akta pendirian yang memuat :

a.Nama dan nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian oleh rapat pembentukan.
b.Anggaran dasar Koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukan yang anara lain memuat; 1.Nama Koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerjanya; 2.Maksud dan tujuan; 3.Ketegasan usaha; 4.Syarat-syarat keanggotaan; 5.Ketetapan tentang permodalan; 6.Peraturan tanggungan anggota; 7.Peraturan tentang pimpinan Koprasi dan kekuasaan anggota;
8.Penetapan tahun buku; 9.Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku; 10.Ketentuan soal sisa kekayaan bila Koperasi dibubarkan;
c.Isi anggaran dasar tersebut dalam b. tidak boleh bertentantan dengan bunyi Undang-undang ini.


(2) Akta pendirian rangkap dua bersama-sama petikan berita acara tidak bermeterai tentang rapat pembentukan, yang antara lain menyatakan jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian, dikirimkan kepada Pejabat.

Pasal 8.

Ketetapan-ketetapan dalam pasal 7 berlaku terhadap perubahan anggaran dasar Koperasi, dengan ketentuan akta perubahan dikirim bersama-sama petikan berita acara tidak bermeterai yang menyatakan, bahwa perubahan anggaran dasar diputuskan dalam rapat anggota yang beracara antara lain khusus mengenai perubahan tersebut.

Pasal 9

(1) Pada waktu diterimanya akta pendirian oleh Pejabat atau wakilnya di daerah dikirim dengan surat tercatat kepada pendiri Kopersi sebuah tanda terima yang bertanggal.

(2) Jika Pejabat tidak berkeberatan atas isi akta pendirian sesuai dengan Undang-undang ini, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.

(3) Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.

(4) Kedua buah akta pendirian dibubuhi tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri serta tanggal dan nomor pendaftarannya, Sebuah akta pendirian disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya dikirimkan kepada pendirian Koperasi.

(5) Pejabat mengumumkan tiap-tiap pengesahan Koperasi dalam Berita Negara.

(6) Pendaftaran dan pengumuman dilakukan tanpa biaya; tanda pengesahan bebas dari meterai.

(7) Jika ada perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan mak yang disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.

(8) Buku daftar umum beserta akta-akta yang tersimpan pada kantor Pejabat dapat dilihat dengan percuma oleh umum. Dengan mengganti ongkos-ongkos dapat diperoleh salinan maupun petikan dari Akta-akta.

Pasal 10

(1) Suatu Koperasi setelah didaftarkan akta-pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2, adalah badan hukum dan segala hak dan ikatan atas nama Koperasi yang diperoleh atau dibuat sebelum tanggal resmi didirikannya, seketika itu beralih kepadanya.

(2) Koperasi itu dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut, hukum perdata dan hukum dagang. Koperasi itu juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang-orang dan badan-badan yang takluk pada hukum adat dan selanjutnya mengadakan "Credietverband", akan tetapi hak-hak yang diperoleh daripada perbuatan-perbuatan hukum itu hanya menguntungkan anggota yang takluk pada hukum adat.

Pasal 11.

(1) Pejabat berkewajiban dalam waktu paling lama 6 bulan, telah memberikan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 9, terhitung dari saat penerimaan permintaan pengesahan oleh Koperasi diterima oleh kantor Pejabat termasuk kantor cabang-cabangnya di daerah tingkat terendah.

(2) Jika Pejabat berkeberatan atau jika dalam tempo 6 bulan Pejabat belum memberikan pengesahan, maka pendiri Koperasi dapat mengajukan tuntutan langsung kepada Menteri.

(3) Menteri mengambil keputusan dalam tempo satu bulan setelah diterimanya permintaan tuntutan dari pendiri Koperasi, serta memberitahukan keputusannya kepada pendiri, demikian pula kepada Pejabat, yang diharuskan melakukan tindakan-tindakan seperti tersebut dalam pasal 9 ayat 2, 3, 4 dan 5 jika keputusan Menteri menguntungkan pihak pendiri Koperasi.

(4) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat-pejabat di daerah, hak pemberian badan hukum bagi Koperasi-koperasi untuk wilayahnya masing-masing.

Pasal 12.

(1) Ketetapan dalam pasal 9 dan 11 ayat 1, 2 dan 3 berlaku pula terhadap akta perubahan yang dimaksud dalam pasal 8.

(2) Akta perubahan dilekatkan pada akta pendirian.

BAB III.

BIMBINGAN DAN PENGAMATAN.

Pasal 13.

(1) Dengan tidak mengurangi kewajiban Koperasi untuk mengatur sendiri pemeriksaan atas dirinya, maka Koperasi ada dibawah bimbingan dan pengamatan Pemerintah.

(2) Menteri mengatur pekerjaan bimbingan dan pengamatan bagi Koperasi agar pekerjaan Pejabat di Pusat dan Daerah dapat berjalan sesuai dengan politik umum perekonomian dari Pemerintah Pusat.



Pasal 14

(1) Pejabat senantiasa dapat menghadiri,dan turut berbicara dalam rapat pengurus dan rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dapat pula mengadakan rapat-rapat itu, menetapkan acaranya dan melakukan pembicaraan.

(2) Pejabat berusaha agar Koperasi berdaya-upaya untuk mencapai azas tujuannya dengan memperhatikan ketetapan-ketetapan dalam Undang-undang ini, dan senantiasa ia mengikhtiarkan agar usaha Koperasi diselenggarakan dengan tepat.

(3) Pejabat menelaah pada waktu-waktu tertentu segala laporan hasil pemeriksaan Koperasi, sedangkan Pengurus berkewajiban memberi kesempatan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Pasal 15.

(1) Menurut pertimbangan Pejabat, maka Koperasi diperiksa Pejabat. Pemeriksaan itu mengenai hal uang, surat-surat berharga, persediaan alat perlengkapan, pula mengenai kebenaran pembukuan serta kebijaksanaan dalam menyelenggarakan usaha. Koperasi dan sah-benarnya menguasai harta benda.

(2) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus,dikirimkan kepada Koperasi untuk dilanjutkan kepada para anggota.

(3) Jika Koperasi menjadi anggota sesuatu Koperasi Pusat, yang antara lain berusaha untuk melakukan pemeriksaan atas anggotanya, maka pemeriksaan yang disebut dalam ayat 1 dilakukan juga oleh Koperasi Pusat itu.

Pasal 16.

(1) Pejabat berkewajiban memeriksa Koperasi atas permintaan tertulis dari :

a.Bagian terbesar dari pada anggota pengurus, atau b.Sekurang-kurangnya sepersepuluh daripada anggota Koperasi dengan catatan sedikit-dikitnya 10 anggota bagi Koperasi dan 3 anggota bagi Koperasi Pusat.

(2) Pejabat dapat membebankan sebagian atau seluruh biaya pemeriksaan kepada Koperasi, jika permintaan itu dimajukan oleh sebagian anggota pengurus atau anggota Koperasi, seperti dimaksud ayat 1 huruf a dan b.

Pasal 17.

Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi diharuskan merahasiakan segala hal mengenai Koperasi itu, baik mengenai anggotanya maupun mengenai perusahaannya yang didapatnya dalam melakukan tugasnya, kecuali yang disebut dalam pasal 37 huruf b.

BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI

Paragrap 1.
Keanggotaan dan Permodalan



Pasal 18.

Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah warganegara Republik Indonesia atau Koperasi yang memenuhi beberapa syarat sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, yaitu antara lain :

a.Telah dewasa atau berbadan hukum;
b.Mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha, yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.Bertempat tinggal atau berkedudukan ataupun menyelenggarakan usahanya di dalam daerah-bekerja Koperasi. d.Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan-pokoknya, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.


Pasal 19.

(1) Anggota diwajibkan membayar simpanan pokok, ialah sesuatu jumlah tertentu yang harus dibayar oleh anggota sama besarnya, uang mana disimpan pada Koperasi; merupakan modal pokok dan baru boleh diminta kembali setelah anggota keluar dengan jika perlu dikurangi dengan tanggungan kerugian yang menjadi kewajibannya.

(2) Anggota diwajibkan memenuhi ketentuan Koperasi membayar dengan teratur :

a.Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota membayar dalam waktu dan kesempatan-kesempatan yang tertentu, simpanan mana hanya boleh diminta kembali dengan cara dan pada waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi;

ada 3 macam simpanan wajib, yaitu :

1.Simpanan wajib yang tidak boleh diminta kembali selama orang masih menjadi anggota Koperasi; 2.Simpanan wajib yang boleh diminta kembali setelah sesuatu jangka waktu guna kepentingan permodalan obyek tertentu.

3.Simpanan wajib yang dapat diminta kembali dengan maksimum 25% dalam tempo tiap-tiap 3 tahun;


b.Simpanan mana-suka, yaitu jumlah yang dapat disimpan menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.


Pasal 20.

Keanggotaan Koperasi tidak boleh dipindahkan kepada lain orang dengan jalan apapun juga.

Paragrap 2.
Rapat Anggota

Pasal 21.

(1) Dalam rapat anggota Koperasi setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara satu dan tidak boleh mewakilkan.

(2) Dalam hal Koperasi Pusat, hak suara hanya diberikan oleh Wakil Koperasi-koperasi, dengan suara berimbang jumlah anggota masing-masing, imbangan mana diatur dalam anggaran dasar.



Pasal 22.

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Anggota berhak dan berkewajiban menghadiri rapat anggota.

Pasal 23.

(1) Jika sesuatu Koperasi mempunyai lebih dari 200 orang anggota, maka dapat dibentuk "Badan Musyawarah" yang susunan, kekuasaan dan tugas serta cara bekerjanya diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(2) Apabila kemudian banyaknya anggota Koperasi menjadi kurang dari 200 orang, maka Badan Musyawarah yang dibentuk semula hanya tetap berdiri selama tahun buku yang berjalan.

(3) Kekuasaan Badan Musyawarah adalah terbatas, ditentukan dalam anggaran dasar dan tidak boleh meliputi kekuasaan-kekuasaan perihal pemilihan dan pemecatan pengurus, perubahan anggaran dasar, likwidasi Koperasi, pengesahan kebijaksanaan Pengurus serta pengesahan neraca perhitungan untung rugi, yang kesemuanya tetap harus diputuskan oleh rapat anggota.

Paragrap 3.
Pengurus Koperasi.

Pasal 24

(1) Pengurus Koperasi dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dengan persetujuan Menteri, rapat anggota dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi anggota pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah Pengurus.

(2) Rapat anggota dapat mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai keakhlian dan berminat besar terhadap Koperasi menjadi penasehat Pengurus.

(3) Dalam hal Koperasi Pusat, Pengurus dipilih dari anggota-anggota Koperasi.

(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam anggaran dasar, tetapi, tidak boleh lebih dari lima tahun.<

(5) Anggota Pengurus dapat diperhentikan setiap waktu oleh rapat anggota berdasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.

Pasal 25.

(1) Pengurus memimpin perusahaan dan organisasi Koperasi dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya dihadapan dan di luar Pengadilan.

(2) Dengan persetujuan rapat anggota, Pengurus atas tanggungannya sendiri dapat memberi kuasa kepada salah seorang atau beberapa orang anggotanya ataupun kepada seorang atau beberapa orang lain untuk melakukan pimpinan harian dalam perusahaan Koperasi dan bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari.

Pasal 26

(1) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta mereka dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan Koperasi yang ada padanya, persediaan dan alat perlengkapan.

(2) Pengurus mengikhtiarkan agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota dan berusaha untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah timbulnya pertentangan paham.

Pasal 27.

(1) Tiap-tiap anggota pengurus menanggung terhadap Koperasi kerugiannya dideritanya karena kelalaian anggota pengurus dalam melakukan kewajibannya masing-masing.

(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka masing-masing menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya; akan tetapi seseorang anggota pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tadi.

(3) Mengenai berlakunya ketetapan dalam ayat 2 masing- masing anggota pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang dapat diketahuinya.

Pasal 28.

Jika seorang anggota pengurus, yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya, dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk sebagian kecil karena kesalahan atau kelalaiannya, maka hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang daripada ketentuan dalam pasal 29 ayat 2 mempertimbangkan hal ini dalam menetapkan kerugian yang harus dibayarnya.

Paragrap 4.
Tanggungan Anggota

Pasal 29.

(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata, bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk menutup segala kerugian maka terhadap penyelesaian sekalian anggota perseorangan dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu dua tahun yang mendahului pembubaran Koperasi, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya menanggung kerugian Koperasi, yang diakibatkan oleh suatu tindakan atau kejadian pada suatu saat sebelum mereka berhenti sebagai anggota. Mengenai anggota dan bekas anggota badan hukum maka bagian tanggungannya adalah seimbang dengan hak suaranya.

(2) Jika diantara anggota dan bekas anggota ada yang tidak mungkin diminta untuk membayar bagian tanggungannya, maka anggota dan bekas anggota lainnya diwajibkan menanggung pula bagian itu, masing-masing orang sama banyaknya dan masing-masing badan hukum seimbang dengan hak suaranya. Terdapatnya keadaan demikian itu ditentukan oleh Penyelesaian.

(3) Mereka yang harus menanggung tadi diwajibkan membayar dengan segera bagian tanggungannya, ditambah dengan lima puluh perseratus atau kurang daripada jumlah itu menurut pertimbangan Penyelesaian untuk memenuhi sementara pembayaran biaya menagih dan pembayaran bagian mereka yang tidak mungkin memenuhi kewajiban.

(4) Batas maksimum bagian yang harus ditanggung oleh anggota ditetapkan dalam anggaran dasar.

(5) Dengan persetujuan Menteri, maka dalam anggaran dasar dapat diadakan ketetapan : a.Yang menyimpang dari aturan dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, kecuali mengenai masa dua tahun selama mana bekas anggota masih diwajibkan turut menanggung kerugian Koperasi. b.Yang menentukan bahwa anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam sesuatu tahun-buku, walaupun Koperasi tidak dibubarkan, diwajibkan untuk turut membayar sebagian atau seluruh kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir tahun-buku itu.

Paragrap 5.
Daftar Anggota.

Pasal 30

(1) Tiap-tiap Koperasi mengadakan di tempat kedudukannya sebuah daftar anggota tak bermeterai yang terlebih dahulu disahkan dan pada tiap halaman diberi tanda oleh Pejabat. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.

(2) Pada daftar tersebut oleh Pengurus dengan segera dicatat hal tentang masuk dan berhentinya atau dipecatnya anggota.

(3) Catatan tentang masuknya seorang anggota mengenai nama, nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaannya serta tanggal masuknya; catatan itu setelah diberi tanggal, ditanda-tangani dan /atau diberi cap jempol oleh anggota yang bersangkutan dan seorang anggota pengurus. Dalam hal anggota badan hukum, maka catatan itu mengenai namanya dan nama tempat kedudukannya serta nama kuasanya.

(4) Catatan tentang berhentinya atau tentang pemecatan sesuatu anggota ditulis pada tempat catatan tentang masuknya anggota yang bersangkutan, diberi tanda-tangan dan/atau diberi cap jempol oleh seorang anggota pengurus.

Pasal 31

(1) Masuk dan berhentinya anggota hanya dapat dibuktikan dengan catatan tentang hal itu dalam daftar tersebut pasal 30.

(2) Pemecatan anggota dalam hal-hal dan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar tidak berlaku sebelum dicatat dalam daftar tersebut.

Pasal 32.

(1) Jika Pengurus tidak mengadakan catatan seperti dimaksud pasal 30 tentang berhentinya seseorang anggota atas permintaan sendiri, maka permintaan berhenti itu dilakukan dihadapan Pejabat yang membuat sebuah akta peristiwa tentang hal itu. Akta peristiwa itu membuktikan pula berhentinya anggota atas permintaan sendiri, seperti juga halnya dengan catatan dalam daftar anggota. Akta peristiwa itu disediakan pada kantor Koperasi untuk dapat diketahui setiap orang tanpa biaya.

(2) Oleh Pejabat yang membuat akta peristiwa tadi dengan segera dikirim sebuah salinannya kepada Pengurus yang berkewajiban melaksanakan salinan itu pada daftar anggota, yang pada saat itu juga harus dibubuhi catatan seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat 4.

(3) Akta peristiwa tersebut dan salinannya dibuat tanpa biaya dan bebas dari bea meterai.

Paragrap 6.
Daftar Pengurus.

Pasal 33

(1) Selain daripada daftar anggota seperti dimaksud pasal 30 diadakan pula sebuah daftar pengurus tak bermeterai; dalam daftar itu dicatat nama anggota yang diangkat menjadi Pengurus Koperasi. Daftar itu terlebih dahulu disahkan dan diberi tanda secara tersebut dalam pasal 30 ayat 1. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.

(2) Catatan dalam daftar pengurus itu mengenai nama, nama kecil dan jabatan masing-masing anggota pengurus serta pekerjaan mereka sehari-hari; catatan itu oleh mereka sendiri diberi tanggal dan ditanda tangani dan/atau diberi tap jempol.

(3) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam daftar pengurus.

Paragrap 7.
Pembukuan Koperasi

Pasal 34.

(1) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan dari perusahaan dan organisasinya dengan cara pembukuan umum atau cara atas petunjuk Pejabat.

(2) Koperasi wajib pada tiap tutup tahun buku mengadakan *2128 perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan laba rugi.

(3) Tahun-buku Koperasi adalah 1 Januari sampai 31 Desember.

Pasal 35.

(1) Dalam tempo tiga bulan, bagi Koperasi dan 6 bulan bagi Koperasi Pusat setelah tutup buku diadakan rapat anggota tahunan di mana Pengurus memberikan perhitungan keuangan tentang perusahaan Koperasi yang diselenggarakan dalam tahun-buku yang baru lampau. Dalam rapat itu Pengurus mengumumkan pula laporan-laporan pemeriksaan.

(2) Bilamana waktu tiga/enam bulan tadi telah berakhir dan Pengurus belum memberikan perhitungan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka setiap anggota berhak memintanya dengan perantaraan Pejabat.

(3) Perhitungan keuangan tersebut harus dikirim oleh Pengurus kepada Pejabat dalam waktu satu bulan sesudah disahkan oleh rapat anggota.

(4) Perhitungan keuangan serta tanda pengesahannya bebas dari bea meterai.

8.
Pemeriksaan

Pasal 36

(1) Koperasi diperiksa oleh beberapa anggota yang ditunjuk oleh rapat anggota dan tidak termasuk golongan Pengurus.

(2) Pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat 1 mengenai hal uang, surat berharga, persediaan, alat-alat perlengkapan, pula mengenai hal kebenaran pembukuan dalam menyelenggarakan perusahaan Koperasi

(3) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus diumumkan oleh Pengurus kepada anggota Koperasi dan salinannya dikirim kepada Pejabat.

Paragrap 9.
Keadaan terbuka.

Pasal 37

Koperasi memberi kesempatan pada waktu kantor buka untuk;

a.Setiap orang untuk lihat ditempat itu tanpa biaya akta pendirian dan akta perubahan dan dengan sekedar mengganti ongkos-ongkos memperoleh salinan atau petikannya;
b.Setiap orang yang berkepentingan untuk melihat pula ditempat, itu tanpa biaya daftar anggota, daftar pengurus, perhitungan keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan serta mendapat salinan atau petikannya dengan membayar sekedar ganti ongkos-ongkos.


Paragrap 10.
Sisa Hasil Perusahaan.

Pasal 38

(1) Sisa hasil perusahaan, yaitu pendapatan-pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun-buku setelah dipotong dengan penyusutan nilai barang-barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun-buku itu.

(2) Sisa hasil perusahaan dibagi dua :

a.Yang diperoleh dari usaha, yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi. b.Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.

(3) Dari bagian 2 a sisa hasil perusahaan tadi sekurang-kurangnya dua puluh lima perseratus dimasukkan uang cadangan, sedang kelebihannya dipergunakan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

(4) Dan bagian 2b sisa hasil perusahaan setelah dikurangi dengan uang cadangan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dan sekedar uang jasa bagi Pengurus dan pegawai, dipergunakan untuk kemajuan masyarakat dan daerah bekerja dengan cara yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau oleh rapat anggota.

Pasal 39.

Jika kelebihan sisa hasil perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diperuntukan pula bagi anggota, maka pembagiannya dilakukan seimbang dengan jasa masing-masing anggota dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa hasil perusahaan tadi.

11.
Cadangan

Pasal 40

(1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota.

(2) Pada pembubaran Koperasi uang cadangan setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi sisanya dipergunakan untuk tujuan yang sesuai dengan azas tujuan Koperasi; cara mana ditetapkan oleh rapat anggota yang terakhir.

(3) Pengurus dapat menyimpan uang cadangan di luar Koperasi sendiri hanya pada Koperasi Pusat-nya atau Bank kepunyaan Pemerintah dengan bersifat Giro.

12.
Pembubaran Koperasi.

Pasal 41

(1) Pembubaran Koperasi harus dilakukan dengan keputusan Pejabat.

(2) Pejabat wajib memutuskan pembubaran itu, atas keputusan sah rapat anggota khusus, sebagaimana dinyatakan dalam petikan *2130 berita acara tidak bermeterei dari Koperasi.

(3) Pejabat berkuasa membubarkan Koperasi jika menurut pendapatnya berdasarkan hasil pemeriksaan keadaan Koperasi adalah sedemikian rupa sehingga perlu dibubarkan.

Pasal 42.

(1) Keputusan membubarkan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 3, tidak dapat dilakukan sebelum Pejabat memaklumkan maksudnya tentang keputusan itu dengan surat tercatat kepada Koperasi dan kepada Menteri.

(2) Selama waktu tiga bulan, dihitung dari tanggal pengiriman surat tercatat yang bersangkutan, maka baik pengurus maupun se- kurang-kurangnya sepertiga bagian dari pada anggota Koperasi dapat memajukan keberatan kepada Menteri terhadap maksud Pejabat.

(3) Setelah waktu yang tersebut dalam ayat 2 berakhir, maka segera Menteri memberitahukan kepada Pejabat ada atau tidaknya keberatan yang dimajukan dan jika ada memberitahukan pula tentang menyetujui atau tidak pembubaran itu. Keputusan Menteri mengenai keberatan yang dimajukan kepadanya, diberitahukan dengan surat tercatat kepada Koperasi dan Pejabat.

(4) Baru setelah pemberitahuan Menteri tentang tidak diterimanya keberatan atau tentang persetujuannya dengan pembubaran meskipun ada keberatan yang dimajukan kepadanya, maka Pejabat berkuasa untuk memutuskan pembubaran itu.

Pasal 43.

(1) Jika Koperasi dibubarkan maka badan itu hanya boleh melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan penyelesaiannya.

(2) Jika perlu, maka Pejabat dengan keputusannya tentang pembubaran mengangkat seorang atau beberapa orang, yang diberi tugas untuk menyelesaikan urusan Koperasi di luar campur tangan Pengurus, selanjutnya disebut Penyelesai.

Pasal 44.

(1) Keputusan tentang pembubaran Koperasi serta pengangkatan Penyelesai diumumkan oleh Pejabat dalam Berita-Negara.

(2) Keputusan itu baru mulai berlaku pada hari diumumkannya dalam Berita-Negara.

Pasal 45.

(1) Pembubaran Koperasi serta tanggal dan nomor Berita-Negara, yang memuat pengumuman pembubaran itu, dicatat dalam buku daftar umum pada tempat pendaftaran akta pendirian oleh Pejabat.

(2) Pengumuman dalam Berita-Negara, catatan dalam buku daftar umum dan catatan pada kedua buah akta pendirian itu *2131 dilakukan tanpa biaya. Catatan pada akta pendirian bebas dari bea meterai.

Pasal 46.

(1) Penyelesai mempunyai kekuasaan sebagai berikut :

a.Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya baik sebagai pihak yang menuntut maupun yang dituntut; b.Memanggil anggota dan bekas angggota, baik satu persatu ataupun untuk bersama-sama mengadakan satu rapat; c.Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota; d.Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biayanya penyelesaiannya harus dibayar; e.Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atas dasar keputusan rapat anggota terakhir. f.Mempergunakan buku, daftar dan arsip Koperasi menurut pertimbangan bagaimana sebaik-baiknya;

(2) Setelah selesai penyelesaian, maka Penyelesai membuat laporan tertulis tentang penyelesaian itu.

(3) Pejabat menetapkan biaya penyelesaian yang dibebankan kepada Koperasi.

(4) Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya.















Daftar pustaka




www.bphn.go.id/data/documents/92uu025.do.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

wawancara koperasi

EKONOMI KOPERASI   Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Kunjungan keKoperasi Teratai Mandiri. Kami berharap dengan adanya makalah mengenai kunjungan koperasi yang kami lakukanini, para pembaca dapat memahami isi dari makalah yang kami sampaikan.Kami berharappara pembaca dapat mengambil ilmunya. Kami sebagai penulis menyadari bahwa penyusunan makalah Ekonomi Koperasi mengenai kunjungan keKoperasi ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan para pembaca dapat memberikan berbagai kritik dan saran yang membangun, yang dapat membuat penulis dapat menciptakan berbagai karya yang lebih baik lagi kedepannya.Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih .       Data Koperasi Terdiri : -         Nama Koperasi     : Ko...

BUSINESS ENGLISH TASK #2

UNIT 4 Page 35 Part B 1.  One, two, three, four, five, six, seven, eight, nine, ten 2. Eleven, twelve, thirteen, fourteen, fifteen, sixteen, seventeen, eighteen, nineteen, twenty Twenty one, twenty two, twenty three, twenty four, twenty five 3. Twenty one, twenty two, twenty three, twenty four, twenty five, twenty six, twenty seven, twenty eight, twenty nine, thirty Thirty one, thirty two, thirty three, thirty four, thirty five, thirty six, thirty seven, thirty eight, thirty nine, fourty Fourty one, fourty two, fourty three, fourty four, fourty five, fourty six, fourty seven, fourty eight, fourty nine, fifty Fifty one, fifty two, fifty three, fifty four, fifty five, fifty six, fifty seven, fifty eight, fifty nine, sixty Sixty one, sixty two, sixty three, sixty four, sixty five, sixty six, sixty seven, sixty eight, sixty nine, seventy Seventy one, seventy two, seventy three, seventy four, seventy five, seventy six, seventy seven, seventy eight,...

COMPANY PROFILE PT. HM SAMPOERNA Tbk

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Sampoerna”) merupakan salah satu produsen rokok terkemuka di Indonesia. Kami memproduksi sejumlah merek rokok kretek yang dikenal luas, seperti Sampoerna Kretek, A Mild , serta “Raja Kretek” yang legendaris Dji Sam Soe . Kami adalah afiliasi dari PT Philip Morris Indonesia dan bagian dari Philip Morris International, produsen rokok terkemuka di dunia. Misi kami adalah menawarkan pengalaman merokok terbaik kepada perokok dewasa di Indonesia. Hal ini kami lakukan dengan senantiasa mencari tahu keinginan konsumen, dan memberikan produk yang dapat memenuhi harapan mereka. Kami bangga atas reputasi yang kami raih dalam hal kualitas, inovasi dan keunggulan. Pada tahun 2012, Sampoerna memiliki pangsa pasar sebesar 35,6% di pasar rokok Indonesia, berdasarkan hasil Nielsen Retail Audit Results Full Year 2012 . Pada akhir 2012, jumlah karyawan Sampoerna dan anak perusahaannya mencapai sekitar 28.500 orang. Selain itu, Perseroan juga berkerja sama dengan...