Perlu kita ketahui pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. koperasi dihadirkan dengan tujuan membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Koperasi diadopsi oleh negara, bahkan dalam kasus tertentu diimplementasikan ke dalam pokok-pokok dasar negara seperti halnya Indonesia mewujudkannya dalam Pasal 33 UUD 45. Sehingga campur tangan pemerintah sangat kuat dalam perkoperasian di negara-negara berkembang, baik itu dalam hal regulasi maupun kegiatan operasional sehari-hari. Di berbagai negara berkembang sendiri koperasi memiliki fungsi untuk menjadi institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Menurut data dari ICA, di dunia ini sekitar 800 juta orang adalah anggota koprasi. Pada tahun 1994 PBB memperkirakan bahwa kehidupan dari hampir 3 mi...