Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM EKONOMI

A.     SUBJEK HUKUM Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu : 1)       Subjek Hukum Manusia (orang) Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti : ·          Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. ·          Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah: ·  ...

Pengertian Hukum Dan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

A.     Pengertian Hukum Ekonomi Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat. Pengertian hokum ekonomi menurut para ahli            : ·          Sunaryati Hartono       : adalah keseluruhan kaidah – kaidah dan putusan – putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. ·          Soedarto                      : ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terw...