A. Pengertian Koperasi Pengertian koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berikut unsur-unsur penting koperasi : 1. Koperasi merupakan badan usaha. 2. Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan. 3. Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. 4. Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berikut adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli, diantaranya : · ...